News . 21/04/2021, 19:02 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang diterima Juliari Peter Batubara digunakan untuk kegiatan operasional yang bersangkutan selaku Menteri Sosial maupun bagi Kementerian Sosial (Kemensos).
Salah satunya, senilai Rp100 juta digunakan dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk membeli sapi qurban senilai Rp100 juta. Seluruh penggunaan uang itu disebut atas sepengetahuan Juliari.
"Selanjutnya dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI antara lain pembayaran sapi qurban sebesar Rp100.000.000," kata jaksa.
Selain itu, uang suap juga digunakan untuk membeli handphone yang ditujukan bagi pejabat Kemensos senilai total Rp140 juta. Lalu sebanyak Rp30 juta diduga digunakan untuk membayar biaya swab test di Kemensos.
Sebanyak Rp120 juta digunakan untuk membeli dua unit sepeda Brompton yang masing-mssing diperuntukan bagi Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras dan Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin.
Senilai Rp150 juta untuk pembayaran event organizer (EO) selaku honor pedangdut Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana
Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020.
kerja Juliari dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta.
Lalu pembayaran pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar
Rp270 juta, serta pembayaran sewa pesawat (private jet) Juliari bersama rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos sebesar USD18 ribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Juliari dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp1,95 miliar, dan beberapa vendor bansos Covid-19 lain senilai total Rp29,25 miliar.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Sementara uang sebesar Rp29,25 miliar, kata jaksa, diterima Juliari dari 123 perusahaan vendor bansos Covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com