News . 20/04/2021, 15:54 WIB
JAKARTA - Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang direvisi menjadi Undang-Undang No 19/2016 dapat menjerat siapapun termasuk warga negara asing (WNA) yang berada dimanapun. Sebab UU ITE menganut azas ekstrateritorial.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menyebut ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang di media sosial sudah tidak bisa ditoleransi.
Dikatakannya, pihaknya hari ini meminta YouTube memblokir 20 konten ujaran kebencian Paul Zhang. Sebanyak 13 konten diblokir hari ini, sementara tujuh konten pada Senin (19/4) kemarin.
Selain UU ITE, Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pada pasal 5 memuat larangan penyelenggara sistem elektronik atau platform memuat konten yang melanggar aturan.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, pada pasal 13 memuat kewajiban pemutusan akses terhadap inforamsi dan dokumen elektronik yang dilarang.
Selain itu, Dedy menjelaskan UU ITE, berdasarkan pasal 2, menganut azas ekstrateritorial. Artinya setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia, bisa dijerat dengan aturan tersebut.
Dalam sebuah pernyataannya di konten Youtube, Jozeph mengaku telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Dan dia menyebut dirinya hanya ditentukan hukum Eropa.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com