News . 20/04/2021, 06:35 WIB

Mudik Dilarang, Bandara Jambi Tetap Buka

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAMBI - Pelarangan mudik pada 6 hingga 17 Mei mendatang akan menyebabkan sektor transportasi lumpuh. Termasuk moda transportasi udara. Kendati demikian, belum ada rencana penutupan bandara pada periode tersebut.

Hal ini ditegaskan Executive General Manager (EGM) Bandara Sulthan Thaha Jambi Indra Gunawan. Menurutnya kemungkinan transportasi bandara akan seperti tahun lalu. Yakni tak beroperasi saat lebaran kecuali untuk syarat yang sudah dikecualikan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait pelarangan mudik. “Bandara tetap open (buka),” ujarnya saat dikonfimasi Jambi Ekspres belum lama ini.

BACA JUGA:  Armand Maulana Sambut Baik Vaksinasi Pekerja Seni dan Kreatif

Lalu, terkait pengurangan maskapai untuk penerbangan komersil, sejauh ini Indra mengatakan belum ada usulan pengurangan unit dari pihak airlines. “Sampai saat ini belum ada,” jelasnya seperti dikutip dari Jambi Ekspress (Fajar Indonesia Network Grup) .

Terkait pelarangan mudik udara, Indra belum bisa berkomentar banyak. Ia menyebut kebijakan pihaknya saat ini salah satunya tetap berpedoman pada Surat edaran nomor 13 tahun 2021 satgas Covid-19  tentang peniadaan mudik lebaran.

BACA JUGA:  Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Penyuap Juliari Batubara

Sementara itu untuk pengendalian pada transportasi udara, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

BACA JUGA:  Mau Ngadu Tidak Dapat THR, Lapor Aja ke Posko Ini

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, pemerintah daerah (pemda), dan Satgas Penanganan COVID-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum 6 Mei 2021 masyarakat tidak dilarang bepergian. Termasuk jika ada yang hendak pulang ke kampung tidak akan dihalang-halangi petugas.

“Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar,” kata Istiono kepada wartawan, Kamis (15/4).

BACA JUGA:  Kasus Suap Bansos, Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke Dituntut 4 Tahun Penjara

Penyekatan baru akan dilakukan oleh petugas mulai 6 Mei 2021. Mulai saat itu, seluruh kendaraan yang hendak mudik akan langsung diminta kembali ke tempat asal.

“Setelah tanggal 6 Mei mudik nggak boleh. kita sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ini Alasan Menggiurkan di Balik Rencana ‘Liga Super Eropa’

Kendati demikian, Polri telah melaksanakan Operasi Keselamatan 2021. Kegiatan ini ditujukan untuk mengedukasi warga agar tidak ada kegiatan mudik tahun ini, termasuk melakukan mudik lebih awal sebalum 6 Mei 2021.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

BACA JUGA:  PGI Bilang Gak Usah Tanggapi Joseph Paul Zhang, Gus Umar: Yang Dihina Itu Junjungan Kami Pak!

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama Kementerian terkait pada 23 Maret 2021. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan Presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas Mihadjir dalam telekonferensi pers, Jumat (26/3).

BACA JUGA:  Anies Dipuji di Forum C40 Cities, Ferdinand Mencak-mencak: Dia Hanya Pintar Retorika

Larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya. (aba)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com