News . 20/04/2021, 06:35 WIB
JAMBI - Pelarangan mudik pada 6 hingga 17 Mei mendatang akan menyebabkan sektor transportasi lumpuh. Termasuk moda transportasi udara. Kendati demikian, belum ada rencana penutupan bandara pada periode tersebut.
Hal ini ditegaskan Executive General Manager (EGM) Bandara Sulthan Thaha Jambi Indra Gunawan. Menurutnya kemungkinan transportasi bandara akan seperti tahun lalu. Yakni tak beroperasi saat lebaran kecuali untuk syarat yang sudah dikecualikan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait pelarangan mudik. “Bandara tetap open (buka),” ujarnya saat dikonfimasi Jambi Ekspres belum lama ini.
Terkait pelarangan mudik udara, Indra belum bisa berkomentar banyak. Ia menyebut kebijakan pihaknya saat ini salah satunya tetap berpedoman pada Surat edaran nomor 13 tahun 2021 satgas Covid-19 tentang peniadaan mudik lebaran.
Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum 6 Mei 2021 masyarakat tidak dilarang bepergian. Termasuk jika ada yang hendak pulang ke kampung tidak akan dihalang-halangi petugas.
“Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar,” kata Istiono kepada wartawan, Kamis (15/4).
“Setelah tanggal 6 Mei mudik nggak boleh. kita sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.
“Sesuai arahan Presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas Mihadjir dalam telekonferensi pers, Jumat (26/3).
“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya. (aba)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com