News . 20/04/2021, 13:33 WIB

Joseph Paul Zang Kembali Nyindir NU Lalu Sebut Banser Pakai Jubah FPI

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Pendeta Joseph Paul Zang mempermasalahkan sejumlah ustad yang kerap melontarkan ceramah berupa penistaan Agama terhadap ajaran Kristiani namun tidak diproses oleh aparat kepolisian.

Joseph menilai, aparat hanya akan bertindak apa bila yang dilecehkan adalah Nahdatul Ulama (NU) dan ulamanya.

"Itu Ustad-ustad yang bilang penggal kepala Jokowi, ternyata semua masih tenang-tenang aja, masih bebas-besa aja. Yang penting jangan nyenggol NU deh katanya kan, begitu yenggol NU pokoknya habis kan," ujar Joseph Paul Zang dikutip kanal YouTube Hagios Europe, Selasa 20/4).

Pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono ini mencontohkan kasus Ustad Maaher At Tuawailibi yang dipenjara karena menghina Habib Yahyah bin Luthfi. Padahal menurut dia, Ustad Maaher juga kerap menghina ajaran Kristen. Namun yang dia hanya diproses karena menghina NU.

"Coba Ustad-Ustad masuk (penjara) karena apa, bukan karena menista agama Kristen, padaha biadab semua mulut mereka tu menista Kristen. Tapi mereka (ditangkap) gara-gara mengkritik NU, kaya Maaher yang mati di penjara tu kan. Itu kan gara-gara nyenggol orang NU. Berari ada yang salah nih, NU apa nih N, berarti negara kita punya NU dong," ucap dia.

Selain menyindir NU, Joseph juga menanyakan sikap Banser ketika sejumlah Gereja ditutup atau tidak mendapaz izin.

"Kan saya sudah bilang, di mana nih Banser ketika Gereja-gereja ditutup. Kan ngga ada kan. Jangan-jangan cuma ganti jubah. Kemarin pakai jubah FPI sekarang pakai jubah Banser. Mana Banser ketika gereja ditutup," katanya.

Polri saat ini tenga memburu Joseph Paul Zang atas kasus penistaan agama. Paul Zang saat ini sedang berada di Jerman. Dia meninggalkan Indonesia sejak tahun 2018.Meski demikian, Polri telah menetepkannya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan menodaan agama.

Pasal yang dikenakan yang pertama ujaran kebencian yakni Undang-Undang ITE. khususnya Pasal 28 ayat 2.

Dia juga kena pasa penodaan agama yang ada di KUHP. Pasal 156 huruf a KUHP. (dal/fin)

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com