Hakim Kasus Jiwasraya Diadukan ke Dewas MA dan KY

fin.co.id - 20/04/2021, 17:00 WIB

Hakim Kasus Jiwasraya Diadukan ke Dewas MA dan KY

Oleh karenanya, bagaimana mungkin seseorang yang punya niat jahat (mens rea) bersama-sama melakukan investasi di PT Asuransi Jiwasraya dengan secara melawan hukum tetapi satu dengan lainnya tidak saling akrab, tidak pernah bertemu, bahkan hanya dengan satu kali pertemuan. Namun, fakta-fakta ini tidak dinilai dengan cermat dan profesional oleh Majelis Hakim.

"Dengan demikian, hukuman pidana penjara “seumur hidup” terhadap Benny Tjokrosaputro sangat terlihat hanya semata-mata bertujuan untuk menghukumnya dengan mengakomodir ekspektasi publik atau “tekanan publik”, dengan cara atau modus hanya mengikuti Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanpa dengan cermat memperhatikan aturan hukum yang berlaku dan sikap profesional yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas," tuturnya.

Dengan cara-cara atau modus yang dilakukan Majelis Hakim dalam mengadili Benny Tjokrosaputro ini, maka diduga telah melanggar Huruf C angka 10 dari Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009 — 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim junto Pasal 4 huruf a dan huruf j junto Pasal 5 ayat (2) huruf e junto Pasal 14 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 ~ 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Untuk itu, kami berharap KY maupun MA dapat menghukum Majelis Hakim yang mengadili Benny Tjokrosaputro dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan semoga saja masih ada keadilan di negeri ini," tutupnya. (lan/fin)

Admin
Penulis