News . 20/04/2021, 17:50 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pimpinan lembaga antirausah untuk mengusut kebocoran informasi penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama.
Kebocoran informasi itu berakibat pada hilangnya barang bukti dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menemukan barang bukti setelah menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (9/4) pekan lalu.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4).
"Dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," ujar Ali.
KPK, sebut Ali, mengingatkan kembali kepada para pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini. Ia menyebut, pihak-pihak tersebut terancam dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang merintangi penyidikan.
Lembaga antirasuah pun mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melapor kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan truk tersebut.
Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak. Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com