JAKARTA - Usulan perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) No.57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus segera direalisasikan. Hal ini, agar polemik terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional, tidak berlarut-larut.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, polemik yang terjadi terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional harus segera diakhiri dengan langkah-langkah konkret.
BACA JUGA: Infografis: Kisruh Ceramah Ustadz Abdul Somad
"Agar proses pendidikan nasional dapat berlangsung sesuai dengan yang kita harapkan bersama," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4).Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengajukan Izin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam surat tersebut, Nadiem mendorong perubahan PP No.57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan dan ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi.