News . 19/04/2021, 20:21 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan suap yang diterima mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dari para pengusaha penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 juga dinikmati pejabat Kemensos lainnya.
Pejabat yang dimaksud tersebut antara lain Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin, dua orang Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono hingga anggota tim teknis.
JPU KPK dalam perkara ini menuntut Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja serta konsultan hukum Harry van Sidabukke masing-masing dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan karena memberikan suap kepada Juliari Batubara.
Sedangkan Harry diduga menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar karena menunjuk penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.
"Serta untuk kepentingan operasional kantor Kementerian Sosial di antaranya untuk biaya akomodasi carter pesawat pribadi, biaya monitoring evaluasi (monev) biaya honor-honor lainnya, biaya ATK kantor dan biaya beberapa acara di Kemensos," tambah jaksa Ikhsan.
"Barang bukti menguatkan bahwa pengumpulan 'fee' atas perintah Juliari Peter Batubara tersebut benar adanya," tegas jaksa.
Terhadap tuntutan tersebut, Ardian dan Harry akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 26 April 2021. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com