Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang menetapkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly di Pilkada 2020 perlu diapresiasi.
BACA JUGA: Siklon Tropis Surigae Datang, 9 Provinsi Siaga
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan MK yang telah memutuskan mendiskualifikasi kemenangan Orient."Sebab, Orient dianggap tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya," kata Guspardi, Sabtu (17/4).
Menurutnya, kasus tersebut merupakan baru yang terjadi di Indonesia dalam urusan pilkada. Dan MK telah menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia alias punya dwi kewarganegaraan.
BACA JUGA: Viral Tagar #DahnilAnzarSongong, Gus Nadir: Sesama Mereka jadi Saling Serang
Orient dinilai tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran sebagai calon Bupati ke KPU Sabu Raijua sehingga dinyatakan batal demi hukum."MK juga menyatakan dengan gugurnya Orient, wakilnya, Thobias Uly juga ikut gugur. Di sisi lain gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang," ujarnya. (khf/fin)