News . 16/04/2021, 19:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah didesak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP). Sebab dalam PP tersebut mata kuliah (Matkul) Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan dari kurikulum.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta PP SNP direvisi karena tak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib untuk siswa maupun mahasiswa. Harusnya Pancasila sebagai pelajaran wajib.
Dijelaskannya, pendidikan Pancasila diperlukan untuk membentuk karakter cinta Tanah Air. Pancasila mengandung banyak konten penting dalam pengembangan sikap hidup, etika, dan integritas bagi peserta didik.
Ditegaskannya, Pancasila harus menjadi pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan nasional. Keberadaan pendidikan Pancasila tidak bisa diganti dengan pendidikan kewarganegaraan yang tersebut wajib dalam PP 57/2021.
"Jika pendidikan Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib, dimungkinkan muncul banyak interpretasi dari penyelenggara maupun tenaga kependidikan. Nanti bisa saja muncul satu sekolah mewajibkan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran, sekolah lain tidak mewajibkan," ucapnya.
"Kami tidak ingin menduga-duga apa penyebab pendidikan Pancasila terhapus dalam PP 57/2021. Tapi yang jelas kami sangat menyesalkan fakta ini," katanya.
Dia juga menilai banyak konten PP SNP yang multitafsir. Seperti pelajaran bahasa sebagai pelajaran wajib. Di sini tidak dijelaskan bahasa apa yang menjadi konten pelajaran wajib. Apakah bahasa Indonesia atau bahasa Inggris atau bahasa yang lain.
"Dalam regulasi sekelas PP, yang menjadi aturan pelaksanaan dari regulasi di atasnya, diksinya harus to the point. Kami mendesak pelajaran bahasa yang menjadi mata pelajaran wajib dalam PP 57/2021 adalah bahasa Indonesia," tegasnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com