News . 15/04/2021, 06:35 WIB
CILACAP - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diingatkan untuk patuh pada aturan yang ada jika ingin melakukan perkawinan atau perceraian.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 menyebutkan, bahwa seorang PNS yang ingin melakukan perkawinan dan perceraian harus memperoleh izin terlebih dahulu dari atasan.Jika syarat-syarat tidak dipenuhi, PNS berpotensi mendapatkan sanksi. "Jika nanti tanpa laporan tiba-tiba sudah cerai maka akan dijatuhi hukuman oleh komite disiplin. Namanya sudah jatuh tertimpa tangga,” imbuhnya.
Untuk itu, Sekda menghimbau agar PNS wajib tertib dalam administrasi kepegawaian seperti kehadiran, surat izin cuti, SK Tugas Belajar/ izin belajar, dan lain-lainnya.
"Terutama dalam hal perizinan seperti izin perceraian, izin tugas belajar, dan izin menikah lebih dari seorang bagi PNS pria," terangnya.
"Sekaligus juga dalam rangka meningkatkan pemahaman yang benar terhadap implementasi manajemen kepegawaian,” tandasnya. (nas)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com