News . 13/04/2021, 18:35 WIB

Tantangan Pengembangan Energi Alternatif di Indonesia

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

JAKARTA - Sejumlah persoalan harus dibenahi pemerintah agar pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) atau energi alternatif di Indonesia bisa dikebut. Tantangan itu meliputi beberapa hal, mulai dari perizinan, tumpang tindih aturan hingga isu sosial kemasyarakatan yang membuat investasi di sektor tersebut kurang diminati.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani di Jakarta, Selasa (13/4)

Menurut Rosan, beberapa persoalan yang menyangkut masalah perizinan, sudah ada jawabannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw. Hal itu tinggal menunggu penyempurnaan melalui aturan turunannya, agar implementasi di lapangan menjadi jelas.

"Alhamdulillah sudah ada Omnibuslaw yang diharapkan bisa membangkitkan iklim investasi dan produktifitas, sehingga ini akan menjadi dasar dari industri kita kedepan," ujar Rosan.

Selain itu, kata Rosan, ia melihat bahwa beberapa regulasi memang masih perlu disempurnakan. Salah satu contohnya tentang pbebasan lahan untuk eksplorasi serta peran Pemda yang masih kurang aktif dalam hal pembebasan lahan dan sebagainya.

"Jadi perlu ada regulasi juga untuk m nduking kebijakan ini. Misalnya pengembangan sektor panas bumi, masih perlu UU EBT untuk mengatur. Karena apa, biasanya panas bumi itu dilakukan di kawasan hutan lindung, ini sering bertabrakan dengan aturan KLHK,' tuturnya.

UU EBT juga salah satunya diperlukan untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). "Ini kita belum jelas nuklir iya atau tidak. Melihat kondisi saat ini, sebaiknya memang nuklir juga sudah mulai diperhatikan. Riset perlu dilakukan dengan sangat dalam dan kehati-hatian," pungkasnya. (git/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com