News . 13/04/2021, 17:31 WIB
Komisi antirasuah menduga barang bukti berupa dokumen dalam kasus suap tersebut sengaja dibawa kabur menggunakan truk ke lokasi lain. Pasalnya, pada Jumat (9/4) lalu, penyidik KPK gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.
Ali pun mengingatkan kembali kepada para pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini. Ia berujar terdapat Pasal 21 UU Tipikor yang mengancam para penghalang proses hukum KPK.
Ia mengatakan proses pengajuan izin penggeledahan oleh KPK telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Sejauh ini, kata dia, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewan Pengawas KPK.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan KPK akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya.
Dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) itu diduga dibawa menggunakan truk ke lokasi lain.
Akan tetapi, setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi yang dimaksud, truk tersebut sudah berpindah tempat.
“Dan saat ini kami sedang melakukan pencarian,” ujar Ali. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com