News . 12/04/2021, 14:10 WIB
JAKARTA - Penderita COVID-19 yang tak memiliki gejala atau orang tanpa gejala (OTG) tak diwajibkan puasa.
Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19, termasuk bagi yang tidak bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG), tidak wajib menunaikan puasa.
"Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular COVID-19. Tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan," katanya.
"Namun, jika tidak ada penularan, salat berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan," lanjutnya.
"Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif COVID-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah," jelasnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com