News . 12/04/2021, 13:00 WIB
KARIMUN – Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berkomitmen mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau melaui pemberian izin prinsip fasilitas pusat logistik berikat (PLB) di bentang lautan kepada PT Pelabuhan Kepri.
PLB merupakan fasilitas penyimpanan multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dengan insentif kepabeanan lain berupa penangguhan perizinan impor, fleksibilitas kepemilikan barang serta jangka waktu timbun barang sampai dengan 3 tahun.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, M. Syahirul Alim sebagai kantor yang akan memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap operasional FSU mengungkapkan “Pemberian fasilitas merupakan bentuk kepercayaan Bea Cukai kepada pelaku usaha. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan harus diikuti oleh PT Pelabuhan Kepri dengan cara mematuhi segala ketentuan yang ada.”(rls/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com