News . 12/04/2021, 12:31 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan bocornya informasi penggeledahan Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/4) pekan lalu. ICW menduga adanya pegawai internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan.
Pasalnya, KPK gagal mengamankan barang bukti dari penggeledahan tersebut. Selain itu, ICW juga meminta KPK mengusut dugaan adanya merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
"ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (12/4).
Menurut Kurnia, bocornya informasi penggeledahan merupakan dampak buruk berlakunya Undang-undang (UU) KPK baru.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 19 Tahun 19 tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewas. Hal ini memperlambat langkah penyidik.
"Berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP, regulasi itu menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan, setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri," paparnya.
Diketahui, Tim penyidik KPK menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4).
"Tim Penyidik KPK mengagendakan melakukan penggeledahan di dua lokasi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru pada Provinsi Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/4).
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com