News . 12/04/2021, 12:31 WIB

ICW Desak KPK Usut Dugaan Bocornya Informasi Penggeledahan PT Jhonlin Baratama

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan bocornya informasi penggeledahan Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/4) pekan lalu. ICW menduga adanya pegawai internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan.

Pasalnya, KPK gagal mengamankan barang bukti dari penggeledahan tersebut. Selain itu, ICW juga meminta KPK mengusut dugaan adanya merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

BACA JUGA:  Miris! di Indonesia Label Radikal Hanya Ditujukan untuk Kalangan Islam

Sebab, dugaan bocornya informasi penggeledahan tersebut menghambat kerja tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

"ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (12/4).

BACA JUGA:  Mobilnya Tertimpa Pohon Besar, Erros Djarot dan Slamet Rahardjo Selamat

Kurnia menyebut, dugaan adanya pegawai internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan bukan kali pertama terjadi. Hal serupa, kata Kurnia, pernah terjadi dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial.

Menurut Kurnia, bocornya informasi penggeledahan merupakan dampak buruk berlakunya Undang-undang (UU) KPK baru.

Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 19 Tahun 19 tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewas. Hal ini memperlambat langkah penyidik.

BACA JUGA:  Gempa 5,5 SR Kembali Guncang Malang

Dicontohkan, ketika Penyidik ingin menggeledah gedung A, akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B, sebab, mesti melalui administrasi izin ke Dewas.

"Berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP, regulasi itu menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan, setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri," paparnya.

Diketahui, Tim penyidik KPK menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4).

BACA JUGA: Facebook Tandai Rizieq Shihab sebagai Individu Berbahaya

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

"Tim Penyidik KPK mengagendakan melakukan penggeledahan di dua lokasi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru pada Provinsi Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/4).

BACA JUGA: Geledah Kantor PT Jhonlin Baratama, KPK Duga Barang Bukti Dihilangkan

Namun, dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang dicari. Lembaga antikorupsi menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang tersebut.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com