News . 11/04/2021, 18:29 WIB

Empat Tahun Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi: Negara Belum Mampu Ungkap Dalangnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Ketiga, Ketua Ombudsman Republik Indonesia segera memeriksa Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Kadivkum Mabes Polri terdahulu dan menetapkan perbuatan pemberian bantuan hukum yang dilakukannya kepada kedua pelaku merupakan tindakan maladministrasi;

Terakhir, KPK menindaklanjuti laporan masyarakat sipil dengan segera melakukan penyelidikan/penyidikan terkait kasus penyerangan Novel Baswedan dalam konstruksi obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com