News . 09/04/2021, 14:00 WIB
MALANG - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sebagai acuan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam membangun jalan tol dengan pendekatan konsep keberlanjutan dan berkarakter.
Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, Soedhirman, dalam acara media gathering Forwapu di Malang, Jawa Timur, Kamis (8/4).
Soedhirman mengatakan, RPP itu nantinya sebagai perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. RPP itu saat ini sedang dibahas ditingkat internal. Menurutnya saat ini sudah terjadi beberapa kali pembahasan untuk segera memfinalisasi aturan itu.
"Targetnya tol berkarakter dan berkelanjutan ini bisa teralisasi pada tahun 2024 secara keseluruhan.Garis besar dari PP yang akan diterbitkan itu nantinya para pengelola jalan tol diharuskan membangun jalan tol dengan disertai karakter atau ciri khas tertentu yang menyesuaikan wilayah yang dilewati jalan tol," ujar Soedhirman.
BUJT, kata Soedhirman, nantinya harus bersinergi dengan pelaku usaha lokal atau stakeholder terkait di wilayah tersebut untuk menentukan konsep apa yang akan diusung dalam pembangunan tol.
"Dalam lima tahun ke depan diharapkan setiap ruas tol dan rest area memiliki karakteristik yang khas misalnya rest area energi terbarukan, rest area kuliner khas lokal seperti di Madiun, rest area tol bunga lestari atau pohon langka nusantara dan lainnya," tuturnya.
Tak hanya itu BUJT diwajibkan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan infrastruktur berkelanjutan agar imbasnya pada lingkungan bisa diminimalisir. Aturan ini nantinya akan memberikan kepastian danen kotakan kepatuhan dari BUJT dalam memberikan layanan standar pelayanan minimal (SPM) pada ruas tol atau rest area.
"Setiap rest area akan diwajibkan ada sistem pengelolaan sampah yang baik, pemberdayaan ekonomi melalui branding UMKM sebesar 70 persen. Kemudian promosi seni dan wisata lokal," jelasnya.
Dijelaskan Soedhirman bahwa ketentuan baru ini mutlak diperlukan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dan dunia usaha yang bergerak di bidang infrastruktur, untuk memastikan terjaganya lingkungan dan terangkatnya perekonomian lokal yang dilalui jalan tol. Menurutnya aturan baru ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Selama peraturan itu tidak dipertajam, BUJT itu kadang suka mbalelo (tidak patuh), saat ini aturan terkait aturan kriteria jalan tol sedang dirapikan saya sudah ikut rapat dua kali," pungkasnya. (git/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com