News . 07/04/2021, 19:11 WIB
JAKARTA - Keinginan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghendaki setiap agenda Kemenag tidak hanya dimulai dengan pembacaan doa secara Islam, tetapi juga doa dalam agama lain perlu memperoleh kesempatan yang sama.
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf angkat bicara. Ia justru mempertanyakan logika hukum Menteri Agama tersebut. “Apa yang salah jika dalam komunitas keagamaan yang majemuk, kemudian pemeluk agama mayoritas yang memimpin doa?” tanyanya.
Menurutnya, apabila praktik ritual tersebut dicampuradukan dengan keyakinan lain, atas dasar logika toleransi yang keliru, maka akan menyalahi ajaran yang telah termaktub dalam masing-masing agama.
“Sebaiknya Menteri Agama meminta pendapat MUI. Atau lebih arif bila persoalan ini dikembalikan saja sesuai fatwa MUI,” usulnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com