News . 07/04/2021, 19:11 WIB

Pembacaan Doa Tidak Secara Islam, Dimana Logikanya?

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Keinginan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghendaki setiap agenda Kemenag tidak hanya dimulai dengan pembacaan doa secara Islam, tetapi juga doa dalam agama lain perlu memperoleh kesempatan yang sama.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf angkat bicara. Ia justru mempertanyakan logika hukum Menteri Agama tersebut. “Apa yang salah jika dalam komunitas keagamaan yang majemuk, kemudian pemeluk agama mayoritas yang memimpin doa?” tanyanya.

BACA JUGA:  Inpres Nomor 1 2021 untuk Kesejahteraan Masyarakat di Perbatasan Negara

Lewat keterangan resminya, Rabu (7/4), Anggota Baleg ini menilai, ritual doa adalah praktik peribadatan yang terkait dengan keyakinan dan sudah memiliki aturannya masing-masing.

Menurutnya, apabila praktik ritual tersebut dicampuradukan dengan keyakinan lain, atas dasar logika toleransi yang keliru, maka akan menyalahi ajaran yang telah termaktub dalam masing-masing agama.

BACA JUGA:  Papua Logistic Ecosystem Bukti Keseriusan Pemerintah Pulihkan Ekonomi Nasional

“Kita perlu kembali mendudukan makna toleransi secara utuh dan lurus sebagaimana diajarkan Alquran dan Sunnah. Islam secara an sich adalah agama yang toleran, sementara toleransi dalam Islam berlaku dalam hal muamalah (relasi sosial), bukan dalam hal akidah maupun ibadah. Maka, tidak boleh seorang muslim mengikuti tata ibadah agama lain,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sambangi KPK, Menteri ATR/BPN Terima Hibah Aset Rampasan Korupsi

Lebih lanjut, Politisi PKS ini mengimbau Menteri Agama untuk mendiskusikan usulan itu lebih dulu bersama Majelis Ulama Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi munculnya sentimen masyarakat terhadap Kementerian Agama mengingat persoalan agama adalah perkara sensitif bagi sebagian kalangan umat beragama.

“Sebaiknya Menteri Agama meminta pendapat MUI. Atau lebih arif bila persoalan ini dikembalikan saja sesuai fatwa MUI,” usulnya. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com