Pengamat: Ada Salah Persepsi Soal Kenaikan Harga BBM di Sumut

fin.co.id - 05/04/2021, 07:00 WIB

Pengamat: Ada Salah Persepsi Soal Kenaikan Harga BBM di Sumut

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

JAKARTA - Kalangan pengamat energi menilai, ada salah persepsi terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di Sumatera Utara (Sumut), dimana hal itu menjadi polemik lantaran Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyalahkan PT Pertamina (Persero) karena menaikkan harga BBM, ditengah situasi tingkat daya beli masyarakat tergerus akibat pandemi covid-19.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menjelaskan, ada beberapa komponen yang menyebabkan harga BBM non subsidi bisa di evaluasi oleh Pertamina, salah satunya adalah karena ada perubahan nilai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), seperti yang terjadi di Sumut.

Ditelaah lebih lanjut, Mamit menemukan bahwa kenaikan PBBKB di Sumut, dari yang semula 5 persen menjadi 7,5 persen, menyebabkan perhitungan harga BBM non subsidi di wilayah itu mengalami kenaikan Rp200 per liter.

"Sebab ketika Pajak PBBKB mengalami kenaikan, maka secara otomatis akan dilakukan penyesuaian terhadap harga BBM, karena salah satu komponen penyusunan harga BBM adalah PBBKB. Sedangkan komponen yang lain adalah harga crude oil, kurs mata uang rupiah, PPn 10 persen, hingga margin untuk penyalur," ujar Mamit kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (4/4).

Kemudian dalam kasus di Sumut tersebut, Mamit menilai tidak elok jika Gubernur Edy Rahmayadi kemudian menyalahkan Pertamina karena menaikkan harga BBM non subsidi. Sebab menurutnya, penjelasan dari Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) I tentang kenaikan harga itu sudah cukup komprehensif dan bisa di mengerti.

"Jadi tidak pada tempatnya Gubernur Sumatera Utara menyalahkan Pertamina, karena kenaikan BBM yang terjadi di Sumatera Utara itu sendiri karena memang sesuai dengan Peraturan Gubernur yang mengatur bahwa untuk BBM nonsubsidi tarif PBBKBnya naik menjadi 7,5 persen dari tarif sebelumnya yang hanya 5 persen," terang Mamit.

Senada dengan Mamit, Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano S Zakaria berpendapat bahwa tidak tepat jika Gubernur Edy Rahmayadi melakukan protes kepada Pertamina lantaran perusahaan tersebut menaikkan harga BBM non subsidi.

Sofyano justru berpendapat bahwa, Surat Edaran Sekda Sumut Nomor 970/18SS/2021 yang menjelaskan tentang keputusan Gubernur Sumut untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui kenaikan PBBKB, dimana kenaikan tarif dimulai sejak tanggal 1 April 2021 adalah kebijakan yang tidak tepat. Sebab, kebijakan itu yang kemudian justru membuat harga jual BBM non subsidi menjadi naik.

"Nah harusnya jika Pemda mempertimbangkan adanya pandemi dan kondisi kemampuan rakyatnya, seharusnya Pemda membuat kebijakan menurunkan besaran PBBKB, bukan malah menaikan besaran PBBKB di daerahnya," tegasnya.

Agar polemik tidak menjadi liar, ia pun meminta Gubernur Edy Rahmayadi untuk bisa memahami kompomen-komponen apa saja yang mempengaruhi harga BBM. Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa sesuai Undang-Undang, kenaikan harga BBM non subsidi memang menjadi kewenangan badan usaha dan tidak perlu menunggu keputusan Kementerian ESDM.

"Penentuan besaran harga jual BBM dilakukan atas beberapa faktor, antara lain harga crude yang berlaku, margin penyalur, PBBKB, PPn dan lain lain. Jadi tidak suka-suka Pertamina menaikan seenaknya. Ini yang harus dipahami masyarakat dan juga pihak pihak yang ada," jelasnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut mulai Kamis, 1 April 2021. Pertamina beralasan, kenaikan harga itu mengikuti kenaikan PBBKB yang ditetapkan Pemprov Sumut.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut yang diteken Edy Rahmayadi disebutkan, PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp 200. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan. (git/fin)

Admin
Penulis