News . 05/04/2021, 18:40 WIB

Mendesak, Korporatisasi UMKM Harus Dilakukan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Korporatisasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) harus segera dilakukan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

"Supaya UMKM tak lagi menjadi usaha-usaha perorangan tetapi dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) atau dalam bentuk koperasi,” ujar Teten seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4).

Lanjut Teten, korporatisasi juga supaya program penambahan porsi kredit kepada UMKM di atas 30 persen pada 2024 dapat terealisasi dengan baik. Selain itu, perubahan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga mendorong UMKM naik kelas.

BACA JUGA:  Buron Setahun, KPK Tangkap Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan

“Jadi kita berharap menanti dengan perubahan kebijakan anggaran pembiayaan ini bisa semakin banyak usaha mikro yang naik menjadi kecil dan kecil menjadi menengah dan seterusnya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden Jokowi menagetkan menaikkan pendanaan UMKM di atas 30 persen pada 2024. Adapun saat ini, pendanaan UMKM berada di level 18 - 20 persen dari total kredit.

Selain itu, Jokowi juga meminta plafon KUR tanpa jaminan dinaikkan dari yang semula Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Adapun, plafon KUR untuk UMKM yang sebelumnya Rp500 juta hingga Rp10 miliar ditingkatkan menjadi Rp20 miliar. (din/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com