News . 05/04/2021, 19:02 WIB

Hore, Plafon KUR Naik Hingga Rp20 Miliar

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Rp20 miliar. Kebijakan itu diambil untuk mendorong peningkatan rasio kredit perbankan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari rata-rata sekitar 20 persen saat ini menjadi 30 persen pada 2024.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki di Jakarta, Senin (5/4). Teten meyakini, kebijakan itu akan membuat UMKM naik kelas.

"Kebijakan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas tentang peningkatan porsi kredit perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil. Kita harap nanti dengan perubahan kebijakan anggaran pembiayaan ini bisa semakin banyak usaha mikro yang naik menjadi kecil, kecil ke menengah, dan seterusnya," ujar Teten.

Teten menambahkan, Presiden Jokowi juga memberikan arahan khusus bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan inovasi kelembagaan UMKM melalui program korporatisasi UMKM.

Korporatisasi yang dimaksud adalah bagaimana usaha kecil dan perseorangan dapat dikonsolidasikan dalam satu kelembagaan yang dikelola bersama sehingga memiliki daya saing dan nilai tambah serta mampu meningkatkan skala ekonomi mereka.

"Tidak lagi menjadi usaha-usaha perorangan, tapi dalam bentuk PT atau koperasi supaya tadi penambahan porsi kredit kepada UMKM dinaikkan jadi di atas 30 persen pada 2024 juga bisa terealisasi dengan baik," tuturnya.

Untuk mematangkan program pelaksanaannya dan mempersiapkan perubahan kebijakan yang diperlukan terkait upaya peningkatan rasio kredit UMKM tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Beberapa perubahan yang diusulkan antara lain meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Plafon KUR UMKM juga diusulkan naik dari Rp500 juta menjadi Rp20 miliar.

Selain itu, tingkat suku bunga KUR ditargetkan bersaing sekitar 6 persen. Dengan cara memperbesar program penjaminan melalui Askrindo/Jamkrindo atau subsidi bunga KUR reguler maupun melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang saat ini berjalan yakni subsidi bunga KUR 3 persen selama 6 bulan. (git/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com