News . 05/04/2021, 19:00 WIB
JAKARTA - Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim menyebut terpidana kasus "cessie" Bank Bali tersebut terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4).
Vonis tersebut karena ada sejumlah hal yang memberatkan. Djoker dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas tipikor, perbuatan untuk menghindari upaya pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, suap yang dilakukan terdakwa adalah ke penegak hukum, perbuatan pemberian suap dilakukan di wilayah pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Selain hal yang memberatkan, Majelis Hakim dengan ketua Muhammad Damis, dan anggota Saifuddin Zuhri serta Joko Soebagyo juga menyebutkan sejumlah hal yang meringankan.
Djoker terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama alternatif kesatu dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya Djoker juga terbukti melakukan dakwaan kedua alternatif ketiga dari Pasal 15 Jo. Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Uang sebesar USD500 ribu diberikan kepada jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permasalah hukum yang dihadapi Djoker.
Tujuannya agar Djoker bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.
Sedangkan penyerahan uang kepada Prasetijo dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 sebesar USD50 ribu di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020 sebesar USD50 ribu di sekitar kantor mabes Polri.
Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoker selama 2 tahun penjara dalam kasus "cessie" Bank Bali tidak bisa dieksekusi karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.
Terhadap putusan tersebut, Djoker menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
"Saya perlu pikir-pikir dulu," ujar Djoko Tjandra usai mendengar putusan hakim.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com