PURWOKERTO - Sebanyak 99 perusahaan termasuk koperasi, dipantau oleh tim monitoring, terkait pembayaran upah sesuai upah minimum kabupaten (UMK), selama dua minggu kemarin. Dari 99 perusahaan tersebut, dua di antaranya belum sanggup membayar upah sesuai UMK. Dikarenakan terdampak covid-19.
Kepala Seksi Pengupahan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop dan UKM) Kabupaten Banyumas, Totok Suprianto mengatakan, diupayakan agar April ini, upah pekerja dibayar sesuai UMK di Banyumas. Yakni, sebesar Rp 1.970.000. Satu perusahaan menghubungi Totok, siap membayar upah sesuai UMK.
"Satu lagi belum ada informasi, akan kita pantau selanjutnya," katanya seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup).
Dia menuturkan, pihaknya hanya bersifat membina perusahaan. Supaya mengikuti kebijakan yang berlaku.
Jika perusahaan masih belum sanggup membayar upah sesuai UMK, agar membuat surat pernyataan. Diserahkan pada pengawas.
"Dalam hal ini kita berkoordinasi dengan pihak mediator, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan mitra dinas yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)," tuturnya.
Pada monitoring UMK kali ini, ditarget 125 perusahaan, dari 1.173 perusahaan di Banyumas. Namun terbentur momen Lebaran Idul Fitri. Sehingga monitoring UMK dilanjutkan setelah Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Totok menyampaikan, pertengahan Ramadan dilakukan monitoring tunjangan hari raya (THR). Di mana THR dibayarkan pada pekerja paling lambat seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri (H-7).
"Akan kita pantau ke beberapa perusahaan terkait pembayaran THR," pungkasnya. (ely)