News . 05/04/2021, 16:00 WIB

Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 2,06 Ton Bawang Merah Ilegal

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA – Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkan 2,06 ton bawang merah ilegal yang telah diamankan sebelumnya, karena terbukti melanggar Undang-Undang Kepabeanan.

“Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap bawang merah ilegal sebanyak 103 karung dengan berat masing-masing sekitar 20 Kg, sehingga totalnya ditaksir mencapai 2,06 ton. Bawang merah berasal dari muatan mobil yang berhasil digagalkan oleh tim patrol darat Bea Cukai Kuala Langsa,” ungkap Tri Hartanta, Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa.

Langkah Bea Cukai dalam memusnahkan bawang merah ini dikarenakan kondisinya yang sudah tidak layak konsumsi serta untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat membahayakan masyarakat.

“Diharapkan dengan diadakannya pemusnahan barang hasil tindak pidana kepabeanan di bidang impor berupa bawang merah ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli maupun mengonsumsi barang-barang ilegal,” pungkas Tri. (nrm/rls/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com