Omnibuslaw Tak Efektif Jika Pemerintah Selalu 'Plin-Plan'

fin.co.id - 03/04/2021, 16:38 WIB

Omnibuslaw Tak Efektif Jika Pemerintah Selalu 'Plin-Plan'

 

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibuslaw disebut tidak akan efektif keberadaannya, jika pasal-pasal yang tercantum didalamnya selalu berubah-ubah, tanpa kepastian yang jelas.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Achmad Widjaya, kepada Fajar Indonesia Network (FIN), dalam sesi wawancara khusus beberapa waktu lalu.

Menurut Achmad, meski revisi minor yang dilakukan, namun tetap saja hal itu akan merubah secara makro terhadap ketentuan-ketentuan yang ada pada aturan turunannya nanti. Hal itu dianggap merugikan dan tidak sesuai dengan semangat pemerintah untuk mendorong produktifitas ekonomi nasional.

"Itu mengganggu kondisi para pengusaha untuk melihat, yang sebenarnya yang sudah di stample yang mana? kan gak ada. Sehingga kita mengatakan, pemulihan ekonomi dikasih sama pemerintah, tapi banyak sekali UU yang masih belum jelas. Belum jelas ini ada (aturannya), tapi masih ada perubahan kecil-kecil. Nah perubahan ini kan membawa kerangka turunannya UU. Sehingga itu menciptakan pemikiran dunia usaha, kalau nanti saya sudah jalan hari ini, besok bisa berubah lagi," ujar Achmad.

Achmad mengurai, ada lima hal yang menjadi patokan para pengusaha dan investor dalam menjalankan bisnisnya. Lima hal tersebut kaitannya dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi faktor utama dari berjalannya sektor industri.

"Padahal kalau tidak di revisi (UU Cipta Kerja), itu sudah selesai, sudah memberikan jaminan kepada investor bahwa ini rules nya ada 5, satu kan UMP (Upah Minimum Provinsi) sudah standard kan, kedua, THR (Tunjangan Hari Raya) sudah standar kan, ketiga over time sudah standar, kemudian kalau di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sudah tahu kan dapat pesangon berapa, kelima pensiun dan selesai. Ini semua sudah dianggarkan oleh para pengusaha sesuai dengan UU. Jangan nanti direvisi terus," jelasnya.

Achmad berharap, pemerintah tidak 'plin-plan' terkait aturan dalam Omnibuslaw. Sebab, UU itulah harapan utama para pelaku usaha untuk bisa bangkit di masa pandemi, tentunya juga dengan dukungan stimulus-stimulus lain dari pemerintah.

"Kasarnya begini, ibaratnya semua sampah sudah kita buang, nanti jangan diambilkan lagi satu-satu kita pakai lagi, kita revisi. Akhirnya pengusaha sampai gak tahu yang mana yang mesti diikuti," pungkasnya. (git/fin)

Admin
Penulis