Bakal Digugat MAKI Soal SP3 Kasus BLBI, KPK: Kami Sudah Maksimal

fin.co.id - 02/04/2021, 15:18 WIB

Bakal Digugat MAKI Soal SP3 Kasus BLBI, KPK: Kami Sudah Maksimal

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai upaya praperadilan yang bakal diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Praperadilan itu diajukan atas keputusan KPK menghentikan penyidikan perkara (SP3) kasus korupsi BLBI atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak diantaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

Ali memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, lanjutnya, putusan akhir pada tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan, tapi bukan tindak pidana.

"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK dan ditolak oleh MA," kata Ali.

Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, kata Ali, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan bakal diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan paling lambat akhir April 2021.

"MAKI akan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

Diketahui, alasan KPK mengentikan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim lantaran tidak terpenuhinya unsur perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/4).

Unsur penyelenggara negara, menurut Alex, tidak terpenuhi sebab kasasi yang diajukan Syafruddin Temenggung atas perkara serupa dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. (riz/fin)

Admin
Penulis