Ini Kronologi SP3 Sjamsul Nursalim

fin.co.id - 01/04/2021, 19:55 WIB

Ini Kronologi SP3 Sjamsul Nursalim

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - KPK untuk pertama kalinya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus tersebut adalah yang menjerat pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan sang istri, Itjih Nursalim (ISN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemudian menjelaskan alasan penerbitan SP3 tersebut, karena tidak terpenuhinya syarat adanya penyelenggara negara dalam kasus itu.

BACA JUGA:  SP3 Kasus BLBI, KPK: Unsur Penyelenggara Negara Tidak Terpenuhi

"KPK berkesimpulan, syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara negara. Karenanya KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," bebernya, di gedung KPK Jakarta, Kamis (1/4).

SP3 diterbitkan pada Rabu 31 Maret 2021. Alexander pun menjelaskan riwayat penanganan hingga dihentikannya perkara tersebut.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Pengadaan Barang Tanggap Covid-19

Diawali dengan langkah KPK melakukan penyidikan dalam perkara pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada SN selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) BDNI pada tahun 2004. Ini sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh Obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN.

Langkah penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Maret 2017.

Syafruddin mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Mei 2018.

BACA JUGA:  Berkas Dinyatakan Lengkap, Eks Bupati Banggai Laut Segera Disidang

Isi dakwaan pokok, Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 bersama-sama Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim telah menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM). Kemudian menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp4,58 triliun.

Pada 24 September 2018, Majelis Hakim Tipikor memutuskan Syafruddin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 13 tahun dan pidana denda Rp700 juta.

Setelah itu, KPK kembali melakukan penyelidikan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN sejak 9 Agustus 2018.

BACA JUGA:  Pemindahan Ibukota Janjikan Lapangan Kerja?

Atas putusan PN Tipikor tersebut, Syafruddin mengajukan banding hingga pada 2 Januari 2019, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Syafruddin lalu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 13 Mei 2019, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim karena diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Syafruddin selaku Ketua BPPN.

BACA JUGA:  Suap Nurhadi Rp35,7 M, Hakim Vonis Hiendra Soenjoto 3 Tahun Penjara

Namun pada 9 Juli 2019, MA mengabulkan kasasi Syafruddin dan menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana sehingga melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Jaksa eksekutor KPK pun mengeluarkan Syafruddin dari tahanan di rutan KPK pada 9 Juli 2019.

Selanjutnya pada 17 Desember 2019 KPK mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali kepada MA terhadap putusan Kasasi Syafruddin. Pada 16 Juli 2020, MA menolak permohonan PK KPK.

BACA JUGA:  Pemerintah Tolak Kubu Moeldoko, AHY Ucap Terima Kasih ke Jokowi

"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ungkap Alexander.

Menurut Alexander, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," tutur Alexander.

Pasal 40 UU No. 19 tahun 2019 tengan KPK berbunyi "KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun".

BACA JUGA:  Kementerian PUPR Terima Penghargaan Terpopuler di Media Cetak Pada Public Relations Indonesia Awards 2021

Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 minggu terhitung dikeluarkannya SP3 dan harus diumumkan kepada publik.

Namun, penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.(gw/ant/fin)

Admin
Penulis