JAKARTA - KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. SP3 tersebut pun disambut rasa syukur keduanya.
"Berita ini kami syukuri sebagai bukti adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia," kata kuasa hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Maqdir Ismail, Kamis (1/4).
Menurutnya pula penerbitan SP3 atas kasus kliennya, merupakan bentuk kepastian hukum.
BACA JUGA: Pertamina Kehilangan 26 Ribu KL BBM Akibat Kebakaran Kilang Balongan
"Bagi kami sebagai kuasa hukum, ini adalah ada berita baik karena sudah ada kepastian hukum terhadap perkara akibat adanya krisis 1997/1998," ujarnya.Pada 31 Maret 2021, KPK mengeluarkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ini adalah sejarah pertama kalinya KPK menerbitkan SP3 sejak berlakunya UU baru, yaitu UU No 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
BACA JUGA: Februari 2021, Jumlah Penerbangan Domestik Menukik Tajam
"Secara kebetulan yang mendapatkan SP3 pertama dari KPK adalah Pak Sjamsul Nursalim dan Bu Itjih Sjamsul Nursalim. SP3 ini adalah adalah satu keniscayaan bagi semua orang yang mendapat masalah hukum pidana," ujarnya.SP3 menurut Maqdir wajar diterbitkan jika tidak ditemukan bukti perbuatan pidana.
"Atau buktinya tidak cukup, atau karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan itu bukan perkara pidana, maka perkara lainnya harus dihentikan," katanya.(gw/fin)