JAKARTA - Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk meminimalkan angka penularan COVID-19 ke berbagai daerah. Salah satunya melarang ASN (Aparatur Sipil Negara) pergi ke luar daerah atau pulang kampung. Larangan ini diberlakukan sejak 1 hingga 4 April 2021.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2021. SE tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.
ASN boleh berkegiatan ke luar daerah jika mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Selain itu, seluruh ASN wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Yaitu 5M (masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, membatasi pergerakan).
"Apabila ada ASN kedapatan melanggar ketentuan SE, seluruh pejabat pembina kepegawaian dapat memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (1/4).
Apa sanksinya? Tjahjo menyebut sanksi kepada ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (rh/fin)