Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Ulur Waktu Putuskan Permohonan Demokrat Kubu Moeldoko

fin.co.id - 31/03/2021, 13:28 WIB

Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Ulur Waktu Putuskan Permohonan Demokrat Kubu Moeldoko

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak berupaya mengulur waktu dalam memutuskan permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang dilayangkan kubu Moeldoko.

Ia mengatakan, segala proses yang dilakukan hingga akhirnya keputusan dikeluarkan memerlukan waktu.

"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi murni itu soal hukum dan sudah cepat. Ini perlu ditegaskan, karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat ini mengulur ulur waktu. Hukumnya memang begitu," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3).

Mahfud menjelaskan, pemerintah tidak bisa melarang terselenggaranya KLB kubu Moeldoko pada 5 Maret 2021 lalu lantaran bertentangan dengan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ia melanjutkan, usai KLB digelar, kubu Moeldoko kemudian mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang ke Kemenkumham.

Kemudian, sesuai ketentuan hukum, Kemenkumham memiliki waktu selama seminggu untuk mempelajari permohonan tersebut.

Permohonan juga sempat dikembalikan kepada perwakilan KLB Sibolangit untuk dilengkapi dalam waktu satu pekan.

Dikatakan, keputusan ini kemudian dikeluarkan persis satu minggu setelah kubu Moeldoko melengkapi berkas permohonan yang diajukan.

"Laporan baru masuk Senin beberapa waktu yang lalu, sudah itu Senin berikutnya diminta diperbaiki, lalu sesudah tujuh hari sesudah itu kita putuskan hari ini sudah selesai," katanya.

Seiring dengan hal itu, Mahfud menekankan persoalan kekisruhan internal Partai Demokrat di bidang hukum administratif kini sudah selesai.

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat sesuai hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021. (riz/fin) 

Admin
Penulis