PURWOREJO - Dua orang pemuda diamankan polisi karena diduga kuat telah melakukan pencurian perhiasan emas milik seorang nenek yang juga tetangganya di Desa Pucungroto Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya ternyata juga pernah melakukan aksi pencurian di sebuah sekolah dasar (SD).
Keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial IK (19) dan APP (27), warga Desa Pucungroto Kecamatan Kaligesing. Sementaranya korbannya bernama Mbah Suyati, warga Dusun Krajan I RT 02 RW 01 Desa Pucungroto.
BACA JUGA: Hasil Lengkap Kualifikasi Piala Dunia 2022: Belanda dan Belgia Pesta Gol
“Kedua pelaku ditangkap masing-masing di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari yang lalu dan saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito SIK SH MSi, melalui Kasubbag Humas, Iptu Madrim Suryantoro, Selasa (30/3).Diterangkan, aksi pencurian dilakukan kedua tersangka pada 23 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban. Saat itu, keduanya ke belakang rumah korban kemudian tersangka IK membuka jendela belakang dengan menarik kayu penjepit kaca. Setelah terbuka, IK masuk melalui jendela, sedangkan APP menunggu di luar.
BACA JUGA: IHSG Berpotensi Lanjutkan Pelemahan, Simak Catatan Para Analis
“Setelah masuk ke dalam rumah Mbah Suyati, tersangka IK berusaha mencari barang berharga. Saat di dalam kamar tengah, pelaku menemukan dompet warna krem yang berisi cincin emas dan surat pembeliannya atas nama Suyati. Selanjutnya IK keluar yang sudah di tunggu oleh APP,” terangnya seperti dikutip dari Magelang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).Merasa aman, cincin emas tersebut lalu dijual oleh kedua tersangka di salah satu toko perhiasan emas di kawasan Kabupaten Purworejo. Untuk mengelabuhi penjaga toko, mereka berpura-pura mengaku sebagai cucu korban.
“Pelaku menjual cincin emas senilai Rp7.200.000 dan uang tersebut dibagi 2 oleh kedua pelaku,” lanjut Iptu Madrim.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa selain melakukan pencurian emas, kedua tersangka juga pernah melakukan aksi pencurian di SD Pucungroto pada awal bulan Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Kala itu, mereka berhasil menggasak 2 buah Tab A Samsung.
Kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga kuat telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan secara berulang sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke (3) dan ke (4) jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (top)