Semakin Meluas, RUU PKS Masuki Ranah Siber

fin.co.id - 30/03/2021, 19:27 WIB

Semakin Meluas, RUU PKS Masuki Ranah Siber

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, masukan Komnas Perempuan menjadi elemen penting dalam proses penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sejak awal Komnas Perempuan menjadi salah satu inisiator dari lembaga negara yang intens memberikan masukan, draf naskah akademik sampai draf RUU.

BACA JUGA:  Dua Kubu di Partai Demokrat Kembali Memanas

"Mereka memberikan hal baru tentang kekerasan seksual dalam konteks siber. Karena kita di era digital, apalagi di tengah pandemi, banyak aktivitas dilakukan melalui internet dan virtual. Ini menjadi konsern kami untuk mengapresiasi masukan-masukan yang disampaikan Komnas Perempuan," kata Willy lewat keterangan resmi, Selasa (30/3).

BACA JUGA:  Dana JHT BPJS Ketanagakerjaan Defisit

Willy mengatakan, dalam pembahasan RUU PKS, masih tetap fokus pada enam poin yang krusial. Pertama definisi hasrat seksual yang lebih arif, bijaksana, dan tepat. Ke dua tentang pelecehan fisik dan nonfisik, terkait dengan sweeping atau kontrol komunitas. Ke tiga Pasal 15 tentang pemaksaan aborsi. Ke empat Pasal 17 terkait pemaksaan perkawinan.

Sedangkan ke lima Pasal 18 terkait pemaksaan pelacuran yang dianggap bisa bermakna membolehkan atau melegalisasi prostitusi. Dan ke enam Pasal 19, tentang perbudakan seksual, yang terkait relasi perkawinan.

BACA JUGA:  Kurs Rupiah Ditutup Melemah, Ini Penyebabnya

"Terkait dengan zina, pemerkosaan dan hubungan sejenis jadi poin krusial yang sejauh ini belum ada di KUHP itu yang akan kami dalami," jelasnya.

Menurut Legislator NasDem itu, Komnas Perempuan juga mengusulkan kasus kekerasan seksual berbasis siber masuk dalam RUU PKS. Willy menilai masukan tersebut cukup relevan karena saat ini perkembangan zaman sudah memasuki ke era digital.

BACA JUGA:  3 Wilayah, 13 Terduga Teroris Jaringan Pelaku Bom Gereja Makassar

"Itu temuan penting karena kita hidup di era digital, sekarang 197 juta warga Indonesia menggunakan smartphone, akses internet. Tentu hal seperti itu harus lindungi sisi gelap dari internet. Toh selama ini perlindungan data pribadi dibahas, apalagi ini menjadi satu langkah maju tentang kekerasan seksual atau pornografi dan lain-lain di era digital khususnya di dunia siber," pungkasnya. (khf/fin)

Admin
Penulis