News . 30/03/2021, 16:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya uang kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang mengalir ke berbagai pihak.
Dugaan kucuran suap itu diselisik KPK lewat pemeriksaan saksi bernama Nenden Desi Siti Nurjanah selaku pihak swasta. Dia diperiksa untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) pada Senin (29/3) kemarin.
"Nenden Desi Siti Nurjanah (Swasta) dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuannya tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diduga dari tersangka NA kepada berbagai pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/3).
Sementara itu, terdapat dua orang saksi dari unsur swasta yang mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK. Mereka bernama Eka Novianti dan Siti Mutia.
KPK mengultimatum kedua saksi tersebut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik Lembaga Antirasuah.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil secara patut untuk kooperatif hadir memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh Tim Penyidik KPK," ucap Ali
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com