News . 30/03/2021, 13:30 WIB
JAKARTA- Pegiat media sosial menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus Habib Rizieq Shihab mengambil langkat tepat dengan ikut mengutip Hadis Nabid dalam menanggapi nota keberatan terdkawa Habib Rizieq dalam sidang yang digelar, Selasa (30/3) di Pengadilan Negeri Jakata Timur.
Jaksa awalnya menilai eksepsi Habib Rizieq sekadar argumen dengan menggunakan ayat suci Al-Qur'an dan Hadis Nabi yang tidak ada bagian dari dalil hukum yang berlaku di persidangan.
Jaksa kemudian mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum yang berkeadilan.
Jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya. Dalam hadis ini, digambarkan keturunan nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.
Denny Siregar menilai, apa yang dilakukan Jaksa tepat. "Nah, ini baru Jaksa pinter... Jangan mau kalah ma Riziek pake ayat dan hadis," jelas Denny Siregar di Twiter-nya, Selasa (30/3).
Denny bilang, Rizieq Shihab selalu mengunakan dalil agama dalam persidangan, padahal dalam persidangan yang dipakai harusnya kitab UU Hukum Pidana.
Ga ada hubungannya ma pengadilan. Pengadilan itu pakenya Kitab UU. Tapi sekali-sekali perlu dihajar kayak gini.. Emang dia siapa ?? Kebal gitu ma dosa ?" sindir Denny Siregar.
Diketahui, jaksa mengutip hadi Nabi yang Indonesianya:
"Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'.
"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan, Rasulullah SAW sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya," ujar Jaksa. (dal/fin).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com