News . 29/03/2021, 16:06 WIB
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan ketentuan baru perjalanan dalam negeri. Dalam aturan ini, alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas yaitu GeNose C19 mulai diberlakukan di semua alat transportasi. Terlebih, bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku mulai 1 April 2021.
"SE Satgas 12/2021 ini mulai berlaku efektif 1 April 2021," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).
Latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini yakni untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang. (der/fin)
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE 12/2021: Perjalanan Pulau Bali
1. Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan;
d. Mengisi e-HAC Indonesia 2.
Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan;
c. Khusus laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia
Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com