News . 29/03/2021, 19:53 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tengah menyusun aturan pengendalian transportasi, sebagai tindak lanjut pelarangan mudik. Hal itu merujuk pada pernyataan Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada tanggal 26 Maret 2021 lalu, tentang larangan mudik pada momen Lebaran tahun ini.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan, penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.
"Kami mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Senin (29/3).
Menhub Budi Karya mengungkap, dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, pihaknya juga merujuk pada hasil survey persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub, yang bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.
Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen, sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.
Menhub Budi Karya mengungkap, berdasarkan hasil survey tesebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik, 11 persen diantaranya akan tetap melakukan mudik atau liburan.
"Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen," ungkapnya.
Selain merujuk pada survey tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.
“Kami selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran (SE) sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri," pungkasnya. (git/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com