News . 29/03/2021, 19:47 WIB

Harry Van Sidabukke Serahkan Uang Suap Bansos ke Matheus Joko Pakai Tas Gitar Ibanez

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Sanjaya, Sopir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso mengaku beberapa kali diminta mengantarkan titipan uang dari Harry Van Sidabukke, terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 kepada bosnya.

Salah satunya dititipkan dengan menggunakan tas yang berisi gitar merek Ibanez dan kardus air mineral

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke. Sanjaya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini.

Jaksa awalnya menanyakan uang titipan dari Harry Van Sidabukke ke Matheus Joko Santoso. Sanjaya mengaku dua kali mengantarkan titipan uang tersebut.

"Kapannya saya lupa, cuma tugasnya ambil titipan saya, udah itu. Saya ketemu Pak Harry ke parkiran dua, ketemu drivernya. Di Cawang kencana Kemensos. Uangnya ditaruh di dalam kardus Aqua," kata Sanjaya saat bersaksi, Senin (29/3).

Kedua, lanjut Sanjaya dia menerima titipan uang di dalam tas berisi gitar merek Ibanez di kawasan Green Pramuka, Jakarta Pusat.

"Awalnya Mas Harry datang, ketemu dengan bawa tas gitar merek Ibanez, warnanya abu-abu. Nah kan saya engga tau kalau itu tas isinya ada uangnya. Setelah semuanya udah selesai kan kita pulang, nah tas itu ditaruh di bangku sama mas Harry. Nah saya bilang, 'aMas ini gitarnya enggak dibawa?' kata Mas Harry, 'Itu titipan buat Bapak'," kata Sanjaya.

Dari kedua titipan itu, dia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uangnya. Namun, dia mengaku bahwa uang yang dititipkan tersebut berbentuk mata uang rupiah.

"Rupiah, kalau nilainya saya enggak tahu," katanya.

Adapun, dalam perkara ini Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Selain menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020.

Sedangkan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com