JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino, Senin (29/3).
RJ Lino sedianya diperiksa selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga tiga quay container crane (QCC) pada Pelindo II. Hanya saja, pemeriksaan terpaksa ditunda lantaran RJ Lino belum menunjuk penasihat hukum.
"RJL (RJ Lino) diperiksa sebagai tersangka. Namun karena belum siap dengan PH-nya maka pemeriksaan ditunda," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3).
Akan tetapi berdasarkan informasi yang diterima, kata Ali, RJ Lino bakal segera menunjuk penasihat hukum dalam waktu dekat guna mendamipingi dirinya selama proses pemeriksaan.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan akan segera menunjuk PH yang akan mendampingi selama pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ali.
Diketahui, KPK baru saja menahan RJ Lino setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 lalu. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai informasi, RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (riz/fin)