News

Awasi Lembaga Zakat

fin.co.id - 29/03/2021, 20:20 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Masyarakat diminta membantu pemerintah dalam mengawasi lembaga zakat. Terutama lembaga zakat bermasalah.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor mengatakan masyarakat harus ikut berperan dalam mengawasi lembaga-lembaga zakat yang bermasalah dalam pengelolaannya.

"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 35 dijelaskan masyarakat dapat berperan dalam pengawasan terhadap lembaga zakat, dengan melapor ke Kemenag melalui simbi.kemenag.go.id/simzat," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/3).

BACA JUGA:  Korupsi Korupsi Barang Darurat Covid-19, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

Dijelaskannya, ada sekitar 685 organisasi atau lembaga pengelola zakat resmi yang terdaftar di Kemenag. Karena banyak serta luas cakupan yang tersebar di seluruh pelosok negeri, membuat Kemenag kesulitan untuk mengawasi.

Untuk itu diperlukan peran masyarakat dalam mengawasinya. Sehingga pengelolaan serta penyalurannya tepat sasaran dan meminimalisasi potensi adanya penyalahgunaan wewenang.

"Kementerian Agama tidak akan segan-segan mencabut izin lembaga yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan dari masyarakat," katanya.

BACA JUGA:  KPK Lelang Range Rover hingga Hummer dari Kasus Eks Walkot Madiun, Segini Dapatnya

Dia mengaku tak ingin kasus seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) ABA kembali terulang. LAZ ABA baru-baru ini menyalahgunakan wilayah operasional terkait kotak amal. Apalagi, adanya kabar lembaga zakat yang diduga tersangkut pembiayaan kasus terorisme.

"Verifikasi perizinan secara berlapis dilakukan juga oleh Baznas, hasil rekomendasi Baznas dilakukan verifikasi akhir oleh Kemenag, sehingga diharapkan LAZ yang diberikan izin betul-betul bekerja untuk umat," ujarnya.

Dia berharap kasus lembaga zakat bermasalah dapat dijadikan pelajaran, sebab Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 mengamanatkan dana ZIS dan DSKL yang diterima harus bebas dari tindakan pencucian uang dan hasil kriminal lainnya, termasuk korupsi dan terorisme.

"Tindakan terorisme tentunya bertentangan dengan kepatuhan syariah yang harus ditaati," ujar dia.

Menurutnya, ke depan Unit Pengumpul Zakat di masjid akan diberdayakan dengan mengawasi peredaran kotak amal di lingkungan masjid dan pembuatan sistem laporan keuangan masjid yang tahun ini akan digarap.

"Ini untuk menghindari penyebaran kotak amal liar dari lembaga terlarang," katanya.(gw/fin)

Admin
Penulis
-->