KPK Duga Effendi Gazali Rekomendasikan Vendor kepada Tersangka Suap Bansos

fin.co.id - 26/03/2021, 16:36 WIB

KPK Duga Effendi Gazali Rekomendasikan Vendor kepada Tersangka Suap Bansos

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali diduga merekomendasikan salah satu vendor untuk mengikuti pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Hal itu didalami dari keterangan Effendi saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap bansos Covid-19 itu pada Kamis (25/3). Ia diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).

"Didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3).

KPK menduga, Effendi telah merekomendasikan salah satu vendor untuk mengikuti pengadaan paket bansos sembako Covid-19. Rekomendasi tersebut diberikan melalui tersangka sekaligus PPK Kemensos Adi Wahyono (AW).

"Antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW untuk mengikuti pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Ali.

Sebelumnya, Effendi Gazali membantah terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) Tahun 2020.

Lebih lanjut, ia juga membantah bahwa dirinya turut memiliki jatah kuota bansos.

"Tadi sudah terbukti bahwa nama saya tidak ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya Matheus Joko. Yang kedua dengan demikian bahwa berapa puluh miliar dan seratus delapan itu seperti ada yang di sini ini adalah data yang palsu," kata Effendi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3).

Effendi juga mengungkapkan soal istilah ‘dewa-dewa’ dalam pengadaan Bansos Covid-19. Dia mengaku kepada penyidik sempat menghadiri seminar terkait Bansos pada Juli 2020.

Dalam seminar itu, Effendi mengingatkan jangan sampai proyek Bansos ini dimakan oleh ‘dewa-dewa’. Menurut dia, UMKM juga perlu dilibatkan dalam pengadaan Bansos ini.

“Poinnya adalah kami menyampaikan supaya jangan itu dimakan semua oleh dewa-dewa tapi yang kecil-kecil ini UMKM juga dapat dan mereka jangan mau memberikan apa-apa yang kecil-kecil ini UMKM,” kata Effendi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Effendi Gazali disebut memiliki kuota melalui CV Hasil Bumi Nusantara. Perusahaan itu menggarap 162.250 paket bansos dengan nilai kontrak Rp48,675 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (riz/fin)

Admin
Penulis