JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Ia bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Nurhadi dan kawan-kawan.
Mantan Staf Ahli Menpan RB itu bakal bersaksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferdy Yuman (FY).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3).
Selain Tin Zuraida, tim penyidik juga memanggil dua saksi lain untuk diperiksa hari ini. Di antaranya Sekretaris Menpan RB Dwi Wahyu Atmadji dan pegawai honorer Kemenpan RB Daday Mulyadi.
Sama halnya dengan Zuraida, Wahyu dan Daday juga akan dikonfirmasi penyidik guna melengkapi berkas penyidikan Ferdy.
Belum diketahui secara persis apa yang bakal digali penyidik dari keterangan Tin Zuraida. Namun pada Kamis (25/3), KPK sempat mendalami pelat nomor polisi mobil milik Tin Zuraida.
Hal itu ditelusuri kala penyidik memeriksa Wahidul Kahar selaku Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kemenpan RB dan Eddy Syahputra selaku Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB.
Diketahui, KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Nurhadi cs.
Sopir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono itu diduga membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta atas perintah Rezky pada Februari 2020.
Rumah tersebut ditempati Nurhadi bersama istri dan keluarganya. Lantas pada Juni 2020 tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan kemudian mendatangi rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.
Setiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang bersiap menjemput Rezky dan keluarga.
Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung tancap gas meninggalkan lokasi dan menghilang ke arah Senayan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (riz/fin)