JAKARTA - Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 perlu adanya sinkronisasi Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Adanya tahapan yang beririsan dikhawatirkan akan membuat penyelenggara pemilu kurang komunikasi.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, untuk menyempurnakan Pemilihan 2024 perlu adanya sinkronisasi PKPU dan Perbawaslu. Agar setiap tahapan supaya bisa berjalan selaras.
Selain itu, Abhan juga menyebutkan beberapa persiapan krusial yang harus dilaksanakan jelang Pemilu 2024. Di antaranya pengawasan daftar pemilih. Di mana integrasi data kependudukan dan percepatan perekaman harus segera dilakukan, beserta data pemilih khusus dan tambahan.
“Data pemilih merupakan hal krusial dalam menjaga demokrasi bangsa, nyawa bangsa kita sepenuhnya ada dalam suara dan hak pemilih sehingga perlu adanya perbaikan dalam proses pemutakhiran data pemilih," ujar Abhan lewat keterangan resminya, Kamis (25/3).
Dia menambahkan soal kesiapan sumber daya manusia (SDM) pengawas, kekuatan infrastruktur komunikasi, dukungan sekretariat, dan komunikasi dengan pemangku kepentingan harus lebih ditingkatkan guna berlangsungya proses tahapan Pilkada 2024 yang lebih baik. (khf/fin)