Kontraktor dan Subkon Hulu Migas Terikat Aturan Penggunaan Produk Lokal

fin.co.id - 25/03/2021, 19:32 WIB

Kontraktor dan Subkon Hulu Migas Terikat Aturan Penggunaan Produk Lokal

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

JAKARTA - Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) hingga Sub Kontraktor (Subkon) proyek hulu minyak dan gas bumi (migas), terikat aturan pemerintah terkait penggunaan komponen lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai lembaga yang berfungsi mengawal sektor hulu migas memastikan seluruh KKKS dan Subkon yang bekerja pada proyek migas domestik, telah mentaati aturan TKDN tersebut.

Kadiv Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Widi Santuso menyebut, ada empat poin penting yang mengikat pelaku usaha hulu migas untuk TKDN, hal itu tercantum dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 tentang suplay chain management.

"Disitu kita atur kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam lingkup kerja KKKS atau perusahaan-perusahaan minyak yang beroperasi di Indonesia. Tidak hanya kontraktornya, tapi juga berikut sub kontraktornya," ujar Widi dalam seminar virtual peran BUMN dalam diskusi virtual hari ini, Kamis (25/3).

Widi mencontohkan, perusahaan KKKS seperti Pertamina EP, Pertamina Hulu Mahakam, Exxon Mobile, atau Connoco Phillips, mereka juga harus mengajukan sub kontraktornya juga menggunakan produk dalam negeri.

"Itu diatur didalam PTK, itu yang pertama," tuturnya.

Kedua, kata Widi, kegiatan di hulu migas tidak hanya dinikmati perusahaan BUMN yang berdomisili di Jakarta saja. Pemerintah juga ingin perusahaan-perusahaan yang berdomisili di daerah-daerah Wilayah Kerja (WK) migas, juga ikut berpartisipasi.

"Maka dari itu kita atur tender atau ada kegiatan proyek yang nilainya sampai dengan Rp10 miliar atau USD1 juta, maka kita utamakan pengusaha di daerah yang berpartisipasi terlebih dahulu," tegasnya.

Ketiga, Widi memastikan bahwa KKKS yang berstatus perusahaan dalam negeri akan memperoleh preferensi untuk berpartisipasi lebih dahulu.

"Artinya kita menghitung harganya itu kita beri preferensi dibanding dengan perusahaan-perusahaan yang kadar TKDN nya lebih rendah," ungkapnya.

Terakhir, kata Widi, pengaturan tentang sanksi bagi yang melanggar aturan TKDN. Sanksi yang diberikan dari dua hal. Pertama yaitu sanksi administrasi, kedua yakni sanksi pidana.

"Sanksi administrasi bentuknya adalah, yang bersangkutan bilamana tidak memenuhi komitmen di awal pada saat teken kontrak yaitu mendapatkan surat teguran, kedua tidak boleh ikut tender, ketiga tidak boleh ikut tender di seluruh KKKS," pungkasnya. (git/fin)

Admin
Penulis