JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Ia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Yoory dipanggil ulang penyidik lantaran tidak memenuhi agenda pemeriksaan pada Rabu (24/3) kemarin.
"Hari ini pemeriksaan saksi di TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/3).
Selain Yoory, KPK juga memanggil Pemilik Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Wisnu Junaidi dan Rekan, Wisnu Junaidi serta Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Untuk diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Hanya saja, lembaga antirasuah belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkaranya.
Meski begitu, berdasarkan surat pemanggilan saksi, tercantum sejumlah nama yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Mereka yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan pihak swasta Tommy Adrian.
Selain itu, KPK juga disinyalir telah menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut. (riz/fin)