News . 25/03/2021, 17:22 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan dasar penyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang menyebut lembaga antirasuah tidak lagi memerlukan keterangan Sekjen KKP Antam Novambar dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.
ICW menilai pernyataan Karyoto itu bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Plt Jubir KPK Ali Fikri. Ali pernah menyebut dugaan adanya perintah dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kepada Antam untuk membuat surat perintah penarikan jaminan bank dari para calon eksportir benur.
"Dalam konteks ini berarti Antam selaku Sekjen KKP memiliki pengetahuan soal perintah tersebut dan mestinya dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (25/3).
Terlebih, menurut Kurnia, pernyataan Karyoto itu seolah menegaskan fakta bahwa penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Antam untuk diperiksa sebagai saksi perkara itu.
Tak hanya itu, kata Kurnia, KPK juga telah menyita uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dari salah satu bank terkait kasus itu.
Dijelaskan, Pasal 39 ayat (1) KUHAP terkait penyitaan secara garis besar menyebutkan barang-barang termasuk uang yang dikenakan penyitaan adalah suatu hal yang diyakini penyidik berkaitan langsung dengan tindak pidana.
"Maka dari itu, dikaitkan dengan pernyataan Deputi Penindakan KPK, menjadi hal yang janggal jika kemudian pihak-pihak tertentu tidak diperiksa sebagai saksi guna mengonfirmasi uang sitaan tersebut," kata Kurnia.
ICW, lanjut Kurnia, menduga pernyataan Karyoto tidak mewakili sikap para penyidik KPK.
"Melainkan keinginan pribadi yang enggan memeriksa pihak-pihak tertentu, dalam hal ini termasuk Sekjen KKP, Antam Novambar," imbuhnya.
Untuk itu, ICW mendorong agar Pimpinan KPK menegur Karyoto karena mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan kerja penyidik lembaga antirasuah.
Sebelumnya, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan pihaknya tak memerlukan keterangan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP) Antam Novambar terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster benur.
“Sebenarnya enggak perlu panggil Irjen (Irjen KKP Muhammad Yusuf dan Sekjen (Sekjen KKP, Antam Novambar) pun cukup karena rangkaian aliran dari administrasi sudah jelas,” kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3).
Ia mengatakan, penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti ihwal dugaan perbuatan yang dilakukan Edhy dalam kasus itu.
“Hari ini sudah P21 ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera disidangkan,” tambah Karyoto.
Sebelumnya KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Antam dan Yusuf pada Rabu (17/3). Namun, hanya Yusuf yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara Antam beralasan sedang berada di luar kota pada waktu tersebut.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com