News . 25/03/2021, 16:52 WIB
JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodebatek tahun 2020.
Effendi yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso itu mengaku baru mengetahui dirinya akan diperiksa dalam kasus ini pada Rabu (24/3) malam.
"Mengenai pemanggilan saya, saya dapat panggilannya tadi malam jam 19.41 WIB, melalui WhatsApp. Jadi, saya sampai sekarang belum terima surat panggilan secara resminya. Belum ada," ujar Effendi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/3).
Ia mengaku tak mempermasalahkan panggilan yang dilayangkan penyidik meski hanya melalui aplikasi perpesanan itu. Ia menyatakan dirinya patuh pada proses hukum.
Meski begitu, dirinya mengaku diminta tim penyidik KPK untuk membawa rekening perusahaan. Permintaan membawa rekening tersebut tertuang dalam surat panggilan.
"Pertanyaan yang menarik adalah, surat panggilan KPK itu isinya harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO, bansos Kemensos. Saya ambil rekening siapa? Dari perusahaan mana?," kata dia.
Effendi pun meminta tim penyidik KPK untuk mengkronfontasinya dengan pemilik perusahaan yang disebut dalam surat panggilan. Apalagi, disebutkan jika Effendi mendapatkan pengerjaan proyek bansos melalui perusahaan tersebut.
"Mengenai ada PT atau CV itu saya katakan saya tidak kenal. Dan lebih gampangnya, panggil saja PT atau CV-nya. Panggil dan konfrontasi ke saya apakah dia memang dapat ke situ, kapan dikasih, dan kemudian apa urusan dengan saya," kata dia.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com