JAKARTA - Langkah pemblokiran 92 rekening yang terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah seusai undang-undang (UU). Sementara penyampaikan ke publik sifatnya mencegah terjadinya kesimpang-siuran.
BACA JUGA: Dukung Produktifitas Pertanian NTB dan NTT, Pemerintah Rehabilitasi 19 Daerah Irigasi
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya memiliki tugas melakukan analisis transaksi keuangan. Hal itu mengacu pada UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU No.9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.BACA JUGA: Buka Blokiran 92 Rekening Terkait FPI, PPATK Jangan Cuma Ikut-ikutan
"Berdasarkan kedua UU tersebut memberikan kewenangan kepada PPATK untuk penangguhan transaksi maksimal 20 hari. Sehingga saat ini seluruh proses sudah berpindah ke pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut apakah mengandung tindak pidana atau tidak," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (24/3).Dia menegaskan bahwa 92 rekening tersebut diserahkan seluruhnya berdasarkan fakta-fakta transaksi keuangan yang ditelusuri lembaganya.
BACA JUGA: Konsisten Dorong Belanja Masyarakat, Bank Mandiri Beri Diskon 77% untuk transaksi di McDelivery
Soal penyampaian upaya pemblokiran 92 rekening terkiat FPI ke publik, Dian menyebut sebagai langkah untuk mengedukasi dan meluruskan informasi. Tujuannya agar tidak ada kesimpangsiuran informasi yang sudah beredar luas di media sosial."Memblokir rekening terorisme dan tindak kejahatan lain biasa dilakukan namun tidak ada reaksi dari yang diblokir. Namun ini (kasus 92 rekening FPI) di-"blow up" di media sosial sehingga menimbulkan kebingungan sehingga kami jelaskan apa yang terjadi," jelasnya.
BACA JUGA: Diduga Terobos Perairan Malaysia, Lima Nelayan Indonesia Terancam Denda Rp20 Miliar
Ditegaskannya, dalam penyampaian ke publik, PPATK tidak pernah menguraikan terkait substansi dalam kasus tersebut, seperti jumlah uang dan tujuan transfer dari 92 rekening itu."PPATK tidak sedikit pun menguraikan substansinya, yang kami sampaikan hanya angka rekening, tapi tidak pernah disampaikan terkait berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer," ujarnya.(gw/fin)