News . 24/03/2021, 18:44 WIB

Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Tahan 2 Pejabat BPN

Penulis : Admin
Editor : Admin

Diungkapkan, untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar sejumlah Rp1, 6 miliar. Selain itu Siswidodo diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya.

Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, sebagai tambahan honor Panitia B.

Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat.

"Adapun penerimaan oleh SWD berjumlah sekitar Rp23 miliar," katanya. (riz/fin) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com