JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal mempelajari permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, terdakwa kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.
"Kemarin pada persidangan sebelumnya, saudara mengajukan surat tertulis tentang pengajuan justice collaborator. Sehingga itu masih kami cermati, kami pelajari tentang urgensi atau relevansinya," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/3).
Albertus mengatakan, alasan Suharjito mengajukan JC lantaran dirinya menganggap banyak perusahaan lain yang diduga ikut terlibat dalam sengkarut perizinan ekspor benur tersebut.
"Memang banyak, 65 perusahaan bisa saja punya potensi seperti Pak Suharjito. Persoalannya kenapa satu? Tapi majelis bukan kewenangan menjawab, tapi ada pada penyidik," kata Albertus.
Albertus mempertanyakan, banyaknya yang terlibat dalam kasus ini, tetapi memang hanya Suharjito yang didakwa memberi suap. Hal ini yang menjadi catatan hakim.
"Nah persoalannya, ini dari sekian yang diberi izin ekspor BBL maupun izin budidaya ada sekian perseroan atau perusahaan, tetapi yang dihadirkan dipersidangan hanya satu. Itu kan juga menjadi pertanyaan dan catatan majelis dalam hubungannya dengan permohonan saudara. Apakah kemudian urgensi dan relvansi pengajuan JC itu akan sedang kami pelajari," ucap Albertus.
Menanggapi ini, kuasa hukum Suharjito, Aldwin Rahadian mengaku sudah sejak awal mengajukan JC kepada majelis hakim. Hal ini merupakan itikad baik kliennya dalam mengungkap kasus dugaan suap ekspor benur.
"Soal permohonan JC tentu dari awal proses penyidikan kita sudah sampaikan ke penyidik sebelum pelimpahan ke JPU. Bukan apa-apa, itu karena itikad baik dan kooperatif saja apapun akan siap menjawab dengan sejujur-jujurnya," tandas Aldwin.
Dalam persidangan ini, Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo senilai USD103 ribu dan Rp706.055.440 atau total Rp2,1 miliar.
Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.
Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (riz/fin)